Fatwa Mui Tentang Forex


Dulu awalnya sebelum Tahu hal ini emang sempat bingung Juga apakah emang halal Tidak atau. Tapi setelah baca daribeberapa Sumber seperti forum forex dan blog Sperti ini memang cukup membantu Jadi membuat saya tau apakah di trading di Forex ITU halal atau Tidak. Untuk commercio di gioco di parole Juga saya sendiri menggunakan akun scambio gratuito Dari OctaFx. Katanya yang bikin haram ITU Karena di swap ini Juga. Dan saya sendiri Juga nggak tau di swap ini dihitung Dari mana, apa berdasarkan. Mudah-Mudah Sukses Dalam bertrading dan dan Semakin Yakin paham tentang forex. dengan berbagai kondisi commerciale Yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro yang saya gunakan memang terdapat fasilitas di swap, Hal ini Semakin membuat saya Lega dan leluasa Dalam menjalankan kegiatan commercio yang saya lakukan. OctaFX Benar-Benar memberikan Pelayanan dan fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan Dalam commercio terutama bagi musulmano yang Harus mengikuti aturan-aturan yang Dalam dibenarkan Hal fiqih muamalah. beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI (kependekannya) Adalah wadah atau Majelis para ulama , zuama Dan cendikiawan musulmana Indonesia untuk menyatukan gerak dan Langkah UMAT Islam Indonesia Dalam mewujudkan cita-cita Bersama. Berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 H, Yang bertepatan dengan tanggal 26 luglio 1975 m di Jakarta. MUI ini Bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting Bagi pemerintah Indonesia, Yang Selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada UMAT Islam Indonesia Dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah l'Altissimo, memberikan nasihat dan mengenai fatwa masalah beragama Dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Fatwa MUI tentang Forex Trading atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan Jual Beli Mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN islam Berbeda antar Satu bentuk dengan bentuk lainnya. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Jual Beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak). (HR. Al-Baihaqi dan dan Ibn Maja dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat musulmana, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi visto bersabda: Jual lah EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan condizioni Costi Harus sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, Jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan Tunai. 4. Hadits Nabi riwayat musulmana, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual Beli EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali dilakukan Secara Tunai. 5. Hadits Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambah sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan Tunai. 6. Hadits Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unità Usaha Syariah Bank BNI no. USS2878 2. Pendapat peserta Rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh) 4 . Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai Kedua: Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat dala jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh Karena Tunai dianggap, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi AVANTI yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan sekarang pada Saat dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahan Nya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk impazienza accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari ( lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjual Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Oke, Itulah Bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Forex Trading. semoga dapat diambil Pelajaran, Bisa dijadikan Fonte Biblio, semua keraguan menghilang dan commercio felice. Terimakasih, l'utile salam salam dan Sukses Buat semuanya.

Comments